Agen JNE Jatibarang

Cek Resi JNE online

Silahkan masukan nomor resi / Air Ways Bill (AWB) anda Cek Nomor resi JNE
JNE:

Ketentuan Penghitungan Ongkos Kirim



Ongkos kirim dari sebuah paket, dihitung berdasarkan sebagai berikut:

Berdasarkan Berat
1.      Perhitungan berat kiriman minimum adalah 1 (Satu) Kg
2.      Bila Kiriman Lebih dari 1 (Satu) Kg maka akan berlaku:
         a. Berat sampai dengan 0,3 (Nol koma Tiga) kg, akan dibulatkan ke bawah
         b. Berat di atas 0,3 (Nol koma Tiga) kg, akan dibulatkan ke atas

Contoh Pembulatan Ke Bawah
- Kiriman dengan berat 1,3 Kg akan dihitung 1 Kg
- Kiriman dengan berat 2,2 Kg akan dihitung 2 Kg
Contoh Pembulatan Ke Atas
- Kiriman dengan berat 1,310 Kg akan dihitung 2 Kg
- Kiriman dengan berat 2,450 Kg akan dihitung 3 Kg




Berdasarkan Berat Volumetrik (Kg)  
Apabila sebuah kiriman besarnya melebihi ketentuan yang diperkenankan yaitu :

Panjang (Cm) x Lebar (Cm) x Tinggi (Cm)
_________________________________ x 1 Kg

6000
Apabila hitungan volumetrik lebih berat dari berat aktual, maka biaya kirim dihitung berdasarkan berat volumetrik.

Contoh :
Kiriman berisi busa dengan berat aktual 35 Kg namun packingnya mempunyai ukuran sebagai berikut :
Panjang 50 cm (P)
Lebar 50 cm (L)
Tinggi 100 cm (T)
maka perhitunganya sesuai rumus diatas
P x L x T / 6000
50 x 50 x 100 / 6000 = 41,7 dibulatkan menjadi 42 kg
jadi perhitungan ongkos kirimnya dikenakan tarif 42 kg walaupun berat aktualnya hanya 35kg

Biaya Tambahan

  • Barang kiriman yang dikategorikan sebagai barang berbahaya dikenakan biaya tambahan 100% dari biaya kirim.
  • Barang kiriman yang memiliki berat per koli 150 kg atau lebih, dikenakan biaya tambahan sebesar 50% dari biaya kirim.
  • Kendaraan bermotor/mesin dikenakan biaya tambahan sebesar 100% dari biaya kirim.



Tarif Layanan :

>OKE
>REGULER
>YES
>SEPEDA MOTOR
- Kami berusaha untuk terus mengupdate seluruh Ongkos Kirim guna mempermudah para pelanggan
- Mulai tanggal 15 September 2015 akan diberlakukan Tarif baru JNE untuk 49 Cabang selain JABODETABEK
- Kenaikan Tarif tanggal 15 September 2015 rata-rata sebesar 10 % dari Publish Rate Juni 2013
Back To Top