Ongkos kirim dari sebuah paket, dihitung berdasarkan sebagai berikut:
Berdasarkan Berat
1. Perhitungan berat kiriman minimum adalah 1 (Satu) Kg
2. Bila Kiriman Lebih dari 1 (Satu) Kg maka akan berlaku:
a. Berat sampai dengan 0,3 (Nol koma Tiga) kg, akan dibulatkan ke bawah
b. Berat di atas 0,3 (Nol koma Tiga) kg, akan dibulatkan ke atas
Contoh Pembulatan Ke Bawah
- Kiriman dengan berat 1,3 Kg akan dihitung 1 Kg
- Kiriman dengan berat 2,2 Kg akan dihitung 2 Kg
Contoh Pembulatan Ke Atas
- Kiriman dengan berat 1,310 Kg akan dihitung 2 Kg
- Kiriman dengan berat 2,450 Kg akan dihitung 3 Kg
Berdasarkan Berat Volumetrik (Kg)
Apabila sebuah kiriman besarnya melebihi ketentuan yang diperkenankan yaitu :
Panjang (Cm) x Lebar (Cm) x Tinggi (Cm)
_________________________________ x 1 Kg
6000
Apabila hitungan volumetrik lebih berat dari berat aktual, maka biaya kirim dihitung berdasarkan berat volumetrik.
Contoh :
Kiriman berisi busa dengan berat aktual 35 Kg namun packingnya mempunyai ukuran sebagai berikut :
Panjang 50 cm (P)
Lebar 50 cm (L)
Tinggi 100 cm (T)
maka perhitunganya sesuai rumus diatas
P x L x T / 6000
50 x 50 x 100 / 6000 = 41,7 dibulatkan menjadi 42 kg
jadi perhitungan ongkos kirimnya dikenakan tarif 42 kg walaupun berat aktualnya hanya 35kg
Biaya Tambahan
- Barang kiriman yang dikategorikan sebagai barang berbahaya dikenakan biaya tambahan 100% dari biaya kirim.
- Barang kiriman yang memiliki berat per koli 150 kg atau lebih, dikenakan biaya tambahan sebesar 50% dari biaya kirim.
- Kendaraan bermotor/mesin dikenakan biaya tambahan sebesar 100% dari biaya kirim.