Asuransi Pengangkutan Barang
Untuk barang bernilai tinggi atau barang berharga, kami menyediakan asuransi pengangkutan barang dan asuransi ini bersifat opsional, artinya pengirim dapat ikut asuransi ataupun menolak ikut asuransi.
adapun berikut adalah daftar harga nilai barang atau nilai pertanggungan asuransi barang yang berupa dokumen atau surat berharga melalui JNE.
NO
|
DOKUMEN
| HARGA |
PERTANGGUNGAN | ||
1 | Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) Mobil | 2.500.000 |
2 | Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) Motor | 1.500.000 |
3 | Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Mobil | 4.000.000 |
4 | Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Motor | 3.000.000 |
5 | Mutasi Kendaraan | 1.000.000 |
6 | Kier Kendaraan | 1.000.000 |
7 | Kartu Keluarga | 150.000 |
8 | Passport | 1.000.000 |
9 | Setifikat Tanah/Rumah | 2.000.000 |
10 | Akta Kelahiran | 200.000 |
11 | Dokumen Perbankan ( LC / Bank Garansi) | 1.000.000 |
12 | Dokumen Asuransi | 200.000 |
13 | Kartu Tanda Penduduk (KTP) | 150.000 |
14 | Surat Izin Mengemudi ( SIM: A / B / B1 / B2 /C ) | 500.000 |
15 | Rapor ( SD/SLP/SMU) | 200.000 |
16 | Ijasah | 500.000 |
17 | Sertifikat ( Kursus) | 300.000 |
18 | Surat Keputusan / SKEP | 500.000 |
19 | Dokumen Tender | 2.000.000 |
20 | Piagam | 200.000 |
21 | Akta Jual Beli | 100.000 |
22 | Dokumen Kewarganegaraan | 1.000.000 |
23 | Dokumen Perusahaan ( Akte Pendirian/SIUP/TDR dll) | 2.000.000 |
24 | Dokumen Lain-nya dengan maksimal Pertanggungan | 2.000.000 |
Khusus untuk pengiriman Sarang Burung Walet ,Harga Pertanggungan sesuai Kwitansi
( Invoice) dan dalam hal terjadi kerugian yang terjamin Polis akan dikenakan deductible ( resiko sendiri) sebesar 10 % dari kerugian dengan minimum Rp.500.00,- setiap kejadian.
Semua persyaratan dan ketentuan lainnya sesuai persyaratan dan ketentuan sebelumnya
SYARAT DAN KETENTUAN
ASURANSI
- Asuransi yang digunakan adalah Asuransi Ramayana
- Informasikan nilai dan Jenis kiriman anda saat transaksi
- Biaya asuransi yang menjadi tanggungan pengirim adalah:
- Administrasi = Rp. 5.000
- Premi = 0,2 % x Nilai Barang Kiriman
- Kiriman yang bernilai lebih dari 10 kali biaya kiriman, seperti Telepon genggam, Voucher isi ulang, arloji, Kamera, Barang elektronik dan atau barang kiriman yang bernilai tinggi lainnya.
- Kiriman yang bernilai diatas USD 100 (International)
- Dokumen Berharga (HVS) seperti STNK, BPKB, Ijazah, Paspor dan lain lain
JNE berhak untuk tidak menerima Dokumen dan barang berKategori Berharga (HVS) yang tidak diasuransikan (Kiriman Di Tolak)
Pengantian Kehilangan / Claim Asuransi
- Barang yang diasuransikan, apabila terjadi kehilangan akan diganti 100% dengan melampirkan Bukti AWB asli, Surat Klaim, Kronologis dan Invoice/Faktur pembelian
- Barang yang tidak diasuransikan apabila terjadi kehilangan, maka pegantian oleh JNE sebesar maksimal 10X biaya kirim
- Untuk Pengantian untuk Katagori Dokumen Berharga (HVS), diasuransikan dengan penggantian terbatas hanya untuk Jasa/Nilai Penerbitan kembali Dokument tersebut, bukan Nilai Nominal atau Harga Document tersebut
- Semua Klaim wajib diajukan oleh pengirim yang ditujukan kepada :
Jl. Tomang Raya No. 11, Jakarta
Ph. 021 29278888, 5665262, 563 3232
Fax. 021 567 1413