Agen JNE Jatibarang

Cek Resi JNE online

Silahkan masukan nomor resi / Air Ways Bill (AWB) anda Cek Nomor resi JNE
JNE:

Asuransi Pengiriman



Asuransi Pengangkutan Barang
 
Untuk barang bernilai tinggi atau barang berharga, kami menyediakan asuransi pengangkutan barang dan asuransi ini bersifat opsional, artinya pengirim dapat ikut asuransi ataupun menolak ikut asuransi.

adapun berikut adalah daftar harga nilai barang atau nilai pertanggungan asuransi barang yang berupa dokumen atau surat berharga melalui JNE.  


NO
DOKUMEN
HARGA
PERTANGGUNGAN
1Surat Tanda Kendaraan Bermotor  (STNK)  Mobil2.500.000
2Surat Tanda Kendaraan Bermotor  (STNK)  Motor1.500.000
3Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Mobil4.000.000
4Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Motor3.000.000
5Mutasi Kendaraan1.000.000
6Kier Kendaraan1.000.000
7Kartu Keluarga150.000
8Passport1.000.000
9Setifikat Tanah/Rumah2.000.000
10Akta Kelahiran200.000
11Dokumen Perbankan ( LC / Bank Garansi)1.000.000
12Dokumen Asuransi200.000
13Kartu Tanda Penduduk (KTP)150.000
14Surat Izin Mengemudi ( SIM: A / B / B1 / B2 /C )500.000
15Rapor ( SD/SLP/SMU)200.000
16Ijasah500.000
17Sertifikat ( Kursus)300.000
18Surat Keputusan / SKEP500.000
19Dokumen Tender2.000.000
20Piagam200.000
21Akta Jual Beli100.000
22Dokumen Kewarganegaraan1.000.000
23Dokumen Perusahaan ( Akte Pendirian/SIUP/TDR dll)2.000.000
24Dokumen Lain-nya dengan maksimal Pertanggungan2.000.000

Khusus untuk pengiriman Sarang Burung Walet ,Harga Pertanggungan sesuai Kwitansi
( Invoice) dan dalam hal terjadi  kerugian  yang terjamin Polis akan dikenakan deductible ( resiko sendiri) sebesar 10 % dari kerugian dengan minimum Rp.500.00,- setiap kejadian.
Semua persyaratan dan ketentuan lainnya sesuai  persyaratan dan ketentuan sebelumnya

SYARAT DAN KETENTUAN
ASURANSI

  1. Asuransi yang digunakan adalah Asuransi Ramayana
  2. Informasikan nilai dan Jenis kiriman anda saat transaksi
  3. Biaya asuransi yang menjadi tanggungan pengirim adalah:
PREMI
  • Administrasi = Rp. 5.000
  • Premi = 0,2 % x Nilai Barang Kiriman
Beberapa Jenis Barang yang di-Asuransikan
  1. Kiriman yang bernilai lebih dari 10 kali biaya kiriman, seperti Telepon genggam, Voucher isi ulang, arloji, Kamera, Barang elektronik dan atau barang kiriman yang bernilai tinggi lainnya.
  2. Kiriman yang bernilai diatas USD 100 (International)
  3. Dokumen Berharga (HVS) seperti STNK, BPKB, Ijazah, Paspor dan lain lain

JNE berhak untuk tidak menerima Dokumen dan barang berKategori Berharga (HVS) yang tidak diasuransikan (Kiriman Di Tolak)

Pengantian Kehilangan / Claim Asuransi
  1. Barang yang diasuransikan, apabila terjadi kehilangan akan diganti 100% dengan melampirkan Bukti AWB asli, Surat Klaim, Kronologis dan Invoice/Faktur pembelian
  2. Barang yang tidak diasuransikan apabila terjadi kehilangan, maka pegantian oleh JNE sebesar maksimal 10X biaya kirim
  3. Untuk Pengantian untuk Katagori Dokumen Berharga (HVS), diasuransikan dengan penggantian terbatas hanya untuk Jasa/Nilai Penerbitan kembali Dokument tersebut, bukan Nilai Nominal atau Harga Document tersebut 
  4. Semua Klaim wajib diajukan oleh pengirim yang ditujukan kepada :
  CS Kantor Pusat PT. TIKI Jalur Nugraha Ekakurir
Jl. Tomang Raya No. 11, Jakarta
Ph. 021 29278888, 5665262, 563 3232
Fax. 021 567 1413

Tarif Layanan :

>OKE
>REGULER
>YES
>SEPEDA MOTOR
- Kami berusaha untuk terus mengupdate seluruh Ongkos Kirim guna mempermudah para pelanggan
- Mulai tanggal 15 September 2015 akan diberlakukan Tarif baru JNE untuk 49 Cabang selain JABODETABEK
- Kenaikan Tarif tanggal 15 September 2015 rata-rata sebesar 10 % dari Publish Rate Juni 2013
Back To Top