Agen JNE Jatibarang

Cek Resi JNE online

Silahkan masukan nomor resi / Air Ways Bill (AWB) anda Cek Nomor resi JNE
JNE:

Ketentuan Pembulatan Kiriman


Pelanggan JNE Yang Terhormat, 


T
erhitung mulai 11 Februari 2013 berikut kami informasikan mengenai Pembulatan Berat Kiriman sebagai berikut:

1.      Perhitungan berat kiriman minimum adalah 1 (Satu) Kg
2.      Bila Kiriman Lebih dari 1 (Satu) Kg maka akan berlaku:
         a. Berat sampai dengan 0,3 (Nol koma Tiga) kg, 
akan dibulatkan ke bawah
         b. Berat di atas 0,3 
(Nol koma Tiga) kg, akan dibulatkan ke atas

Contoh Pembulatan Ke Bawah
- Kiriman dengan berat 1,3 Kg akan dihitung 1 Kg
Kiriman dengan berat 2,2 Kg akan dihitung 2 Kg
Contoh Pembulatan Ke Atas
- Kiriman dengan berat 1,310 Kg akan dihitung 2 Kg
- Kiriman dengan berat 2,450 Kg akan dihitung 3 Kg


Bersamaan dengan ini Kami informasikan pula mengenai Penanganan Kiriman Jenis Tertentu, sebagai berikut:

  1. Terhitung mulai tanggal 11 Februari 2013 Cash Counter JNE (Kantor Perwakilan dan Agen) tidak diperbolehkan menerima kiriman Cargo jenis tertentu sepertiDangerous Good (DG), tanaman, binatang hidup, logam mulia dan jenazah.
  2. Kiriman DG dapat dikirim oleh Customer Corporate yang telah memiliki ShipperDeclaration
  3. Kiriman DG hanya boleh diterima/dilayani apabila Cabang Utama/Cabang memiliki PIC yang sudah bersertifikat DG

Demikian ketentuan ini Kami buat demi kenyamanan Pelanggan saat melakukan transaksi.

Atas perhatian dan kepercayaan menggunakan layanan JNE, Kami ucapkan terima kasih.

Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi
Customer Care 021-2927 8888
Tag : Berita

Tarif Layanan :

>OKE
>REGULER
>YES
>SEPEDA MOTOR
- Kami berusaha untuk terus mengupdate seluruh Ongkos Kirim guna mempermudah para pelanggan
- Mulai tanggal 15 September 2015 akan diberlakukan Tarif baru JNE untuk 49 Cabang selain JABODETABEK
- Kenaikan Tarif tanggal 15 September 2015 rata-rata sebesar 10 % dari Publish Rate Juni 2013
Back To Top